Tuesday, January 3, 2017

Plat Nopol Cantik Sekarang Sudah Legal Mas Bro...

Hello Bikers, Bagi sampean yang demen plat nopol cantik ada kabar bagus nih... sekarang plat nopol cantik sudah di legalkan ma bro.. Jika regulasi sebelumnya pada PP No.50 Tahun 2010 juga mengataur mengenai hal ini namun untuk tarifnya masih kurang jelas sehingga dapat menimbulkan pungutan liar. Nah.. untuk regulasi sekarang ini berdasarkan PP No.60 Tahun 2017, sekarang sudah di atur mengenai tarif untuk plat nopol cantik ini yaitu mulai dari 5 juta - 20 juta. Tarif merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) yang akan di bebankan bagi sampean yang pengen punya plat nopol cantik atau bahasa resminya bisa di sebut dengan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) .

Dan lewat peratruran PNPB baru ini yang mulai berlaku tanggal 6 Januari 2017, maka jelas konfigurasi angka dan huruf bisa deisesuaikan sesuai tarif yang ditentukan, Gimana? Sampean berminat.. berikut ketentuanya ... Cekibrotzzz

1. Nopol 1 angka

a. Tidak ada huruf di belakang angka 20 Juta


b. Ada huruf di belakang angka 15 juta

2. Nopol 2 angka


a. Tidak ada huruf di belakang angka 15 Juta



b. Ada huruf di belakang angka 10 juta


3. Nopol 3 angka

a. Tidak ada huruf di belakang angka 10 Juta



b. Ada huruf di belakang angka 7,5 juta

4. Nopol 4 angka



a. Tidak ada huruf di belakang angka 7.5 Juta



b. Ada huruf di belakang angka 5 juta


Uedan larang tenan pak... terhitung tarif jika sampean pake nopol satu angka tanpa huruf di belakang maupun ada huruf di belakang , sampean bisa beli embiet baru cak... Ya kemungkinan juga yang bikin orang bermobil mewah sih. Nah Bagi sampean yang berminat bisa melipir ke samsat terdekat ma bro dan ikuti prosedurnya... Jka tarif tidak sesuai di atas sampean bisa laporkan mas bro.. wong sudah ada aturanya. Semoga Berguna.





0 comments:

Post a Comment